Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, JENIS-JENIS PAJAK REKLAME, TATA CARA PENGATURAN DAN PEMASANGAN/PENEMPATAN REKLAME (Aturan Umum, Kawasan Reklame, Tim Penilai Kelayakan Reklame), PENDAFTARAN DAN PENDATAAN, DASAR PENGENAAN DAN CARA PERHITUNGAN PAJAK (Dasar Pengenaan Pajak, Nilai Strategis Reklame, Tarif Pajak dan Cara Penghitungan Nilai Sewa Reklame, Penghitungan Luas Bidang Reklame), TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK (Penetapan, Pembayaran), PENAGIHAN, PEMBUKUAN, PEMERIKSAAN DAN PENGAWASA (Pembukuan, Pemeriksaan, Pengawasan), KEBERATAN DAN BANDING (Keberatan, Banding), PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DANPENGHAPUSANATAUPENGURANGAN SANKS! ADMINISTRA, PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN PAJAK, INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat