Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Kepala Perangkat Daerah dalam menyusun dokumen perencanaan setiap tahunnya mengacu kepada RPJMD dan Renstra masing-masing Perangkat Daerah memperhatikan program dan kegiatan prioritas. Program dan kegiatan prioritas ditetapkan oleh Perangkat Daerah bersama Bappeda sesuai tugas dan fungsinya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat