Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 48 Tahun 2016

PEDOMAN PENETAPAN PROGRAM DAN KEGIATAN PRIORITAS SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DALAM PENYUSUNAN DOKUMEN PERENCANAAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI TENGAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Kepala Perangkat Daerah dalam menyusun dokumen perencanaan setiap tahunnya mengacu kepada RPJMD dan Renstra masing-masing Perangkat Daerah memperhatikan program dan kegiatan prioritas. Program dan kegiatan prioritas ditetapkan oleh Perangkat Daerah bersama Bappeda sesuai tugas dan fungsinya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 48 Tahun 2016 tentang PEDOMAN PENETAPAN PROGRAM DAN KEGIATAN PRIORITAS SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DALAM PENYUSUNAN DOKUMEN PERENCANAAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI TENGAH
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tengah
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Palu
Tanggal Penetapan
19 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
19 Desember 2016
Tanggal Berlaku
19 Desember 2016
Sumber
BD.2016/NO.491
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 390 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan