RENCANA KERJA-PEMBANGUNAN DAERAH
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, BD.2015/NO.15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2016
ABSTRAK: |
- Peraturan walikota ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang menyebutkan bahwa setiap Daerah wajib menyusun Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang menjadi acuan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah: UU No 29 Tahun 1959; UU No 38 Tahun 2000; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2002; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2002; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2002; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008; eraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014.
- Peraturan ini mengatur tentang rencana kerja pembangunan daerah tahun 2016, termasuk di dalamnya mengatur tentang sistematika rencana kerja pembangunan daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
- Pada saat Peraturan Walikota Gorontalo ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 17 Tahun 2014 tentang Rencana Kerja Kerja Pembangunan Daerah Kota Gorontalo Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan dengan Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 30 Tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan ini terdiri atas 6 halaman tanpa lampiran.
|