Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Susunan organisasi, eselon, dan kepegawaian pada: a. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi; b. Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah Provinsi; c. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi; d. Badan Pendapatan Daerah Provinsi; e. Badan Kepegawaian Daerah Provinsi; f. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi; g. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi; dan h. Badan Penghubung Provinsi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat