Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo No. 27 Tahun 2015

Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo termasuk di dalamnya mengatur tentang prinsip pengadaan barang/jasa, ruang lingkup, pengadaan barang/jasa melalui swakelola, pengadaan barang/jasa melalui penyedia barang/jasa, pengawasan, pembayaran, pelaporan dan serah terima.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo Nomor 27 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boalemo
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Tilamuta
Tanggal Penetapan
17 Juni 2015
Tanggal Pengundangan
17 Juni 2015
Tanggal Berlaku
17 Juni 2015
Sumber
BD.2015/No. 512
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boalemo
Bidang
Halaman ini telah diakses 364 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan