Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 terdiri atas: a. Pendapatan sebesar Rp3.283.080.357.922; b. Belanja sebesar Rp3.353.717.029.665; c. Pembiayaan Rp70.636.671.743.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat