Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango No. 27 Tahun 2015

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntansi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati No. 22 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bone Bolango Nomor 27 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntansi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone Bolango
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Suwawa
Tanggal Penetapan
20 November 2015
Tanggal Pengundangan
20 November 2015
Tanggal Berlaku
20 November 2015
Sumber
BD.2015/NO.27
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
Bidang
Halaman ini telah diakses 371 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan