Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 7 Tahun 2016

PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAHPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MENGATUR TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAHPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2016 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAHPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wajo
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sengkang
Tanggal Penetapan
28 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
28 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
28 Oktober 2016
Sumber
LD.2016/NO.7, TLD NO.63
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wajo
Bidang
Halaman ini telah diakses 604 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan