BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; BAB III KRITERIA BAB IV PRNGANGGARAN; BAB V PELAKSANAAN; BAB VI PERNYATAAN TANGGAP DARURAT; BAB VII PROSEDUR PENGAJUAN BELANJA TIDAK TERDUGA; BAB VIII PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN; BAB IX PENGAWASAN; BAB X KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat