BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II RUANG LINGKUP; BAB III KRITERIA PENETAPAN STATUS KEADAAN DRARURAT BENCAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN; BAB IV STATUS DAN TINDAKAN KEADAAN DARURAT BENCANA; BAB V PROSEDUR PENETAPAN KEADAAN DARURAT BENCANA; BAB VI JANGKA WAKTU DARURAT BENCANA; BAB VII SISTEM KOMANDO PENANGANAN DARURAT BENCANA; BAB VIII UPAYA YANG DILAKUKAN; BAB IX MANAJEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMASI; BAB X KEMUDAHAN AKSES; BAB XI PEMBIAYAAN; BAB XII PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat