Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan No. 22 Tahun 2017

Penyelenggaran Penanganan Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan di wilayah Kabupaten Katingan.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II RUANG LINGKUP; BAB III KRITERIA PENETAPAN STATUS KEADAAN DRARURAT BENCAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN; BAB IV STATUS DAN TINDAKAN KEADAAN DARURAT BENCANA; BAB V PROSEDUR PENETAPAN KEADAAN DARURAT BENCANA; BAB VI JANGKA WAKTU DARURAT BENCANA; BAB VII SISTEM KOMANDO PENANGANAN DARURAT BENCANA; BAB VIII UPAYA YANG DILAKUKAN; BAB IX MANAJEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMASI; BAB X KEMUDAHAN AKSES; BAB XI PEMBIAYAAN; BAB XII PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan Nomor 22 Tahun 2017 tentang Penyelenggaran Penanganan Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan di wilayah Kabupaten Katingan.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Katingan
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kasongan
Tanggal Penetapan
29 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
29 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
29 Agustus 2017
Sumber
BD.2017/367
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Katingan
Bidang
Halaman ini telah diakses 668 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan