Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 1979

Pemindahan Sisa Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1978/1979 Kepada Tahun Anggarann 1979/1980

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1979 tentang Pemindahan Sisa Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1978/1979 Kepada Tahun Anggarann 1979/1980
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1979
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
30 Juni 1979
Tanggal Pengundangan
30 Juni 1979
Tanggal Berlaku
30 Juni 1979
Sumber
LN. 1979/ No. 26 , TLN No. 3140, LL Setkab : 3 HLM
Subjek
APBN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 512 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan