Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango No. 37 Tahun 2017

Tata Cara Pengalokasian, Penggunaan & Penetapan Rincian Bagi Hasil Pajak Daerah & Retribusi Daerah Setiap Desa TA 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata cara pengalokasian, penggunaan dan penetapan rincian bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah di setipa desa di kabupaten Bone Bolango tahun anggaran 2017, termasuk di dalam nya mengatur tentang, bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah; penyaluran bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah; penggunaan pajak dan retribusi daerah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 37 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penggunaan & Penetapan Rincian Bagi Hasil Pajak Daerah & Retribusi Daerah Setiap Desa TA 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone Bolango
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Suwawa
Tanggal Penetapan
26 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
26 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
26 Oktober 2017
Sumber
BD.2017/NO.37
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
Bidang
Halaman ini telah diakses 375 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan