BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II MAKSUD DAN TUJUAN; BAB III PENGGUNAAN DANA BANTUAN KEUANGAN; BAB IV MEKANISME PENCAIRAN DAN PENYALURAN BANTUAN KEUANGAN; BAB V PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN KEUANGAN; BAB VI KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat