Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 21 Tahun 2015

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati No. 10 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Jaminan Kesehatan Semesta di Kabupaten Gunungkidul

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 21 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati No. 10 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Jaminan Kesehatan Semesta di Kabupaten Gunungkidul
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunungkidul
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Wonosari
Tanggal Penetapan
25 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
25 Mei 2015
Tanggal Berlaku
25 Mei 2015
Sumber
BD.2015/NO.21
Subjek
KESEHATAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Bidang
Halaman ini telah diakses 536 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Gunungkidul No. 28 Tahun 2016 tentang Integrasi Jaminan Kesehatan Kabupaten Gunungkidul ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan