Dalam peraturan ini diatur tentang tata cara pelaksanaan pemungutan pajak reklame termasuk di dalamnya mengatur tentang objek dan subjek pajak, tarif, dasar pengenaan dan cara penghitungan pajak, masa pajak, prosedur penyelenggaraan reklame, pembayaran, serta penyetoran dan penagihan pajak.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat