Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 18 Tahun 1980

Pengesahan "Agreement On The Asean Food Security Reserve", Sebagai Hasil Perundingan Antara Delegaso Pemerintahpemerintah Negara Anggota Asean Yang Terdiri Dari Republik Indonesia, Malaysia, Republik Philiphina, Republik Singapura, Dan Kerajaan Thailand, Yang Telah Ditandatangani Di New York, Amerika Serikat, Pada Tanggal 4 Oktober 1979, Sebagaimana Terlampir Pada Keputusan Presiden Ini

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 1980 tentang Pengesahan "Agreement On The Asean Food Security Reserve", Sebagai Hasil Perundingan Antara Delegaso Pemerintahpemerintah Negara Anggota Asean Yang Terdiri Dari Republik Indonesia, Malaysia, Republik Philiphina, Republik Singapura, Dan Kerajaan Thailand, Yang Telah Ditandatangani Di New York, Amerika Serikat, Pada Tanggal 4 Oktober 1979, Sebagaimana Terlampir Pada Keputusan Presiden Ini
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
18
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1980
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
04 Maret 1980
Tanggal Pengundangan
04 Maret 1980
Tanggal Berlaku
04 Maret 1980
Sumber
LN. 1980 No. 13, LL SETNEG : 2 HLM
Subjek
PENGESAHAN DAN / ATAU PEMBATALAN PERSETUJUAN / KONVENSI / PERJANJIAN INTERNASIONAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 560 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan