Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Yang Sudah Kadaluarsa, yang memuat: Ketentuan Umum; Kadaluarsa Penagihan; Piutang Pajak Bumi dan Bangunan; Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat