ketertiban-umum
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2014/NO.16, TLD NO.46
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT
ABSTRAK: |
- Dalam rangka mewujudkan tata kehidupan Kabupaten Wajo yang religius, demokratis, tertib dan tentram diperlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat; penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat menjadi urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah yang dalam pelaksanaannya harus dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum, dan Ketentraman Masyarakat.
- Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya air
6. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
8. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
9. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
11. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
12. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
13. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
14. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
15. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- MENGATUR TENTANG KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
- 136 halaman
|