Materi Pokok: Beberapa ketentuan diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 8: a. ayat (1) dihapus; b. ayat (3) dan ayat (4) diubah, Ketentuan Pasal 9 diubah, Ketentuan Pasal 25 diubah,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat