1981
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 54, LN. 1981 No. 60, LL SETNEG : 2 HLM
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Mengesahkan "Persetujuan Kerjasama Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Amerika Serikat Tentang Penggunaan Tenaga Nuklir Untuk Maksud-Maksud DamaI" Yang Telah Ditandatangani Di Washington D.C., Amerika Serikat, Pada Tanggal 30 Juni 1980 Sebagai Hasil Perundingan Antara Delegasi Pemerintah Republik Indonesia Dan Delegasi Pemerintah Amerika Serikat
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
- Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 1981.
|