Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 22 Tahun 2017

Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Pada Dinas Penambahan Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lamandau.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II BERDASARKAN TAMBAHAN PENGHASILAN; BAB III PENDANAAN; BAB IV KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Pada Dinas Penambahan Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lamandau.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamandau
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Nanga Bulik
Tanggal Penetapan
23 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
23 Maret 2017
Tanggal Berlaku
03 Januari 2017
Sumber
BD.2017/524
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamandau
Bidang
Halaman ini telah diakses 481 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan