Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau No. 15 Tahun 2017

Sistem Akutansi Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Lamandau.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II STANDAR AKUTANSI KEUANGAN; BAB III SISTEM AKUTANSI KEUANGAN RSUD; BAB IV LAPORAN KEUANGAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH; BAB V LAPORAN KEUANGAN RSUD UNTUK TUJUAN KONSOLIDASI; BAB VI REVIU DAN AUDIT; BAB VII KETENTUAN PERALIHAN; BAB VIII KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 15 Tahun 2017 tentang Sistem Akutansi Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Lamandau.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamandau
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Nanga Bulik
Tanggal Penetapan
22 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
22 Februari 2017
Tanggal Berlaku
01 Februari 2017
Sumber
BD.2017/517
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamandau
Bidang
Halaman ini telah diakses 378 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan