Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 38 Tahun 1981

Penetapan Jalan Bebas Hambatan Dan Jembatan Menjadi Jalan Tol Dan Jembatan Tol

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 38 Tahun 1981 tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Dan Jembatan Menjadi Jalan Tol Dan Jembatan Tol
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
38
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1981
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
15 Agustus 1981
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
15 Agustus 1981
Sumber
Subjek
LALU LINTAS, JALAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 902 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. KEPPRES No. 20 Tahun 1991 tentang Perubahan Status Jembatan Tol Sungai Kapuas Pontianak Sebagai Jembatan Umum Tanpa Tol

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan