Perda ini mengatur mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja RSUD Prof. Dr. H. M. Chatib Quzwain Kab. Sarolangun, meliputi: Pembentukan dan Kedudukan; Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi; Eselon, Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan; Tata Kerja.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat