1981
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 21, LN. 1981 No. 20, LL SETNEG : 2 HLM
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Mengesahkan : "Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah India Mengenai Kerjasama Di Bidang Penggunaan Tenaga Nuklir Untuk Maksud-Maksud Damai", Sebagai Hasil Perundingan Antara Delegasi Pemerintah Republik Indonesia Dan Delegasi Pemerintah India Yang Telah Ditandatangani Di Bombay, India, Pada Tanggal 9 Januari 1981
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
- Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 1981.
|