Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 21 Tahun 1981

Mengesahkan : "Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah India Mengenai Kerjasama Di Bidang Penggunaan Tenaga Nuklir Untuk Maksud-Maksud Damai", Sebagai Hasil Perundingan Antara Delegasi Pemerintah Republik Indonesia Dan Delegasi Pemerintah India Yang Telah Ditandatangani Di Bombay, India, Pada Tanggal 9 Januari 1981

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 1981 tentang Mengesahkan : "Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah India Mengenai Kerjasama Di Bidang Penggunaan Tenaga Nuklir Untuk Maksud-Maksud Damai", Sebagai Hasil Perundingan Antara Delegasi Pemerintah Republik Indonesia Dan Delegasi Pemerintah India Yang Telah Ditandatangani Di Bombay, India, Pada Tanggal 9 Januari 1981
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
21
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1981
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
21 Mei 1981
Tanggal Pengundangan
21 Mei 1981
Tanggal Berlaku
21 Mei 1981
Sumber
LN. 1981 No. 20, LL SETNEG : 2 HLM
Subjek
PENGESAHAN DAN/ATAU PEMBATALAN PERSETUJUAN/KONVENSI/ PERJANJIAN INTERNASIONAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 402 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan