Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Susunan Organisasi Perangkat Daerah; Sekretariat Daerah; Sekretariat Daerah Perwakilan Rakyat Daerah; Dinas Daerah; Lembaga Teknis Daerah; Satuan Polisi Pamong Praja; Badan Penanggulangan Bencana Daerah; Staf Ahli; Kecamatan; Kelurahan; Kelompok Jabatan Fungsional; Eselonering, Pengangkatan dan Pemberhentian; Tata Kerja dan Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; Aturan Peralihan; Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat