Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Prinsip Umum Pinjaman; Sumber Pinjaman; Jumlah, Persyaratan dan Prosedur Pinjaman; Kewajiban; Pengelolaan Pinjaman; Jangka Waktu Pinjaman; Pembayaran Kembali; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat