BAB I KETENTUAN UMUM; BABA II MAKSUD TUJUAN DAN RUANG LINGKUP TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH; BAB III PAJAK DAERAH; BAB IV RETRIBUSI DAERAH; BAB V KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat