Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapanuli Tengah No. 10 Tahun 2011

Sistim Administrasi Kepegawaian

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Sistim Administrasi Kepegawaian
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapanuli Tengah
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Pandan
Tanggal Penetapan
06 Juni 2011
Tanggal Pengundangan
07 Juni 2011
Tanggal Berlaku
07 Juni 2011
Sumber
BD.2011/No. 10 Seri E
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 390 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan