Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya No. 35 Tahun 2017

Tata Cara Penghapusan Dan Pemusnahan Benda Berharga Yang Digunakan Sebagai Sarana Pemungutan Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; Ruang Lingkup; Pengelolaan; Perencanaan; Pengadaan; Penggunaan; Pemanfaatan; Pengamanan; Pemeliharaan; Penghapusan; Pemindahtanganan; Penatausahaan; Pelaporan; Penilaian; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Ganti Rugi dan Sanksi; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan lain-Lain; Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kubu Raya Nomor 35 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penghapusan Dan Pemusnahan Benda Berharga Yang Digunakan Sebagai Sarana Pemungutan Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kubu Raya
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sungai Raya
Tanggal Penetapan
18 September 2017
Tanggal Pengundangan
19 September 2017
Tanggal Berlaku
19 September 2017
Sumber
BD.2017/NO.35, LL KAB. KUBU RAYA: 5 HLM
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
Bidang
Halaman ini telah diakses 567 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan