Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; Ruang Lingkup; Pengelolaan; Perencanaan; Pengadaan; Penggunaan; Pemanfaatan; Pengamanan; Pemeliharaan; Penghapusan; Pemindahtanganan; Penatausahaan; Pelaporan; Penilaian; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Ganti Rugi dan Sanksi; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan lain-Lain; Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat