TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA DI KABUPATEN SANGGAU TAHUN ANGGARAN 2017
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 88, BD.2016/NO.88, TBD NO.88, LL KAB. SANGGAU: 13 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata cara Pembagian Dan penetapan Rincian Dana Desa di Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016, bupati menetapkan besaran dana desa untuk setiap desa di wilayahnya;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2014, Perpres no.97 Tahun 2016, Permendagri No.113 Tahun 2014, PMK No.49/PMK.07/2016, Perda No.4 Tahun 2015, Perda No.11 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; penetapan rincian dana desa; penyaluran dana desa; penggunaan dana desa; pelaporan dana desa; sanksi administratif; ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
- 8 Halaman dan 5 halaman penjelasan
|