TATA CARA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA MELALUI SELEKSI TERBUKA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 84, BD.2016/NO.84, TBD NO.84, LL KAB. SANGGAU: 12 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Melalui Seleksi Terbuka Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan pasal 108 ayat (4) UU No.5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara, pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan secara terbuka dan komptetitif pada tingkat nasional atau antar kabupaten/kota dalam 1 provinsi;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999, UU No.14 Tahun 2008, UU No.25 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; Asas Dalam Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama; Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka; Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama; Persyaratan Umum dan Administrasi; Tahapan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
- 10 Halaman dan 2 halaman penjelasan
|