Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 3 Tahun 1981

Besarnya Ongkos Naik Haji Tahun 1981/1982

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 1981 tentang Besarnya Ongkos Naik Haji Tahun 1981/1982
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
3
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1981
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
04 Maret 1981
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
04 Maret 1981
Sumber
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 482 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan