1982
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 79, LN. 1982 No. 56, LL SETNEG : 2 HLM
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Mengesahkan "Agreement Between The Republic Of Indonesia And Japan For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income", Yang Telah Ditandatangani Di Tokyo, Jepang Pada Tanggal 3 Maret 1982 Sebagai Hasil Perundingan Antara Delegasi Pemerintah Republik Indonesia Dan Delegasi Pemerintah Jepang
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
- Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 1982.
|