PERATURAN BUPATI INI MENERAPKAN TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN TINDAK LANJUT HASIL SENSUS BARANG MILIK DAERAH ,DENGAN SISTEMATIKA ,KETENTUAN UMUM; BARANG MILIK DAERAH DAN ASAS PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH; MAKSUD, TUJUAN , OBYEK TINDAK LANJUT HASIL SENSUS BARANG MILIK DAERAH; TATA CARA PELAKSANAAN TINDAK LANJUT SENSUS BARANG MILIK DAERAH DAN KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat