Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 88 Tahun 2014

Petunjuk Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Sensus Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI INI MENERAPKAN TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN TINDAK LANJUT HASIL SENSUS BARANG MILIK DAERAH ,DENGAN SISTEMATIKA ,KETENTUAN UMUM; BARANG MILIK DAERAH DAN ASAS PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH; MAKSUD, TUJUAN , OBYEK TINDAK LANJUT HASIL SENSUS BARANG MILIK DAERAH; TATA CARA PELAKSANAAN TINDAK LANJUT SENSUS BARANG MILIK DAERAH DAN KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanah Laut Nomor 88 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Sensus Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
88
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 437 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan