Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Rapat Koordinasi Unsur Muspida
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 80, BD.2014/NO.311
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Rapat Koordinasi Unsur Muspida
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas
dalam Pelaksanaan Rapat Koordinasi Unsur Muspida, dipandang perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati TanahLaut tentang Standar Operasional Prosedur PelaksanaanRapat Koordinasi Unsur Muspida;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; . Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 46 Tahun 2011 tanggal 09 Nopember 2011; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 50 Tahun 2011.
- Peraturan Bupati TanahLaut memuat tentang Standar Operasional Prosedur PelaksanaanRapat Koordinasi Unsur Muspida dengan sistematika; KETENTUAN UMUM; STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAKSANAAN RAPAT KOORDINASI UNSUR MUSPIDA; TATA KERJA; dan KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2014.
- 6 Halaman
|