PERATURAN BUPATI INI MENERAPKAN TENTANG TAHAPAN PENYUSUN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DENGAN SISTEMATIKA ,KETENTUAN UMUM; TUJUAN; TAHAPAN PENYUSUNAN RANCANGAN APBD; TAHAPAN PENYUSUNAN RANCANGAN PERUBAHAN APBD; PEMBAHASAN PRA RKA-SKPD DAN KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat