Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 76 Tahun 2014

Tahapan Penyusun Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI INI MENERAPKAN TENTANG TAHAPAN PENYUSUN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DENGAN SISTEMATIKA ,KETENTUAN UMUM; TUJUAN; TAHAPAN PENYUSUNAN RANCANGAN APBD; TAHAPAN PENYUSUNAN RANCANGAN PERUBAHAN APBD; PEMBAHASAN PRA RKA-SKPD DAN KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 76 Tahun 2014 tentang Tahapan Penyusun Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
76
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
25 Juli 2014
Tanggal Pengundangan
25 Juli 2014
Tanggal Berlaku
25 Juli 2014
Sumber
BD.2014/NO.306
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 272 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan