Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 74 Tahun 2014

Tugas Dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Tanah Laut

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PEATURAN BUPATI INI MENERAPKAN TENTANG TUGAS DAN FUNGSI BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KABUPATEN TANAH LAUT DENGAN SISTEMATIKA, KETENTUAN UMUM; KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN KEWENANGAN; SUSUNAN ORGANISASI; TUGAS POKOK DAN FUNGSI; TATA KERJA; KEPEGAWAIAN; PEMBIAYAAN; KETENTUAN LAIN-LAIN DAN KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 74 Tahun 2014 tentang Tugas Dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Tanah Laut
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
74
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
21 Juli 2014
Tanggal Pengundangan
21 Juli 2014
Tanggal Berlaku
21 Juli 2014
Sumber
BD.2014/NO.304
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 561 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan