Tata Cara Pengagaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Laut
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 42 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang PedomanPemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dipandang perlumengatur kembali Peraturan Bupati tentang Pemberian Hibahdan Bantuan Sosial yang bersumber dari AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten TanahLaut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a konsideran ini, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Tanah Laut tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan danPenatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta
Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD) Kabupaten Tanah Laut.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun2008; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 10 Tahun 2009.
- Peraturan Bupati ini memuat tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan danPenatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD) Kabupaten Tanah Laut, dengan sistematika KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP; HIBAH; BANTUAN SOSIAL; MONITORING DAN EVALUASI; KETENTUAN PERALIHAN; dan KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 35 halaman
|