Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 60 Tahun 2014

Standar Operasional Prosedur Dokumentasi Dan Publikasi Kegiatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI INI MENERAPKAN TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DOKUMENTASI DAN PUBLIKASI KEGIATAN DENGAN SISTEMATIKA KETENTUAN UMUM; STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DOKUMENTASI DAN PUBLIKASI KEGIATAN; TATA KERJA DAN KETENTUAN PENUTUP;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 60 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur Dokumentasi Dan Publikasi Kegiatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
60
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
10 Juni 2014
Tanggal Pengundangan
10 Juni 2014
Tanggal Berlaku
10 Juni 2014
Sumber
BD.2014/NO.234
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 296 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan