Standar Operasional Prosedur Pelayanan Keprotokolan
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, BD.2014/NO.233
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Keprotokolan
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas
dalam Pelayanan Keprotokolan, dipandang perlu menetapkan
Standar Operasional Prosedur;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah
Laut tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan
Keprotokolan.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 46 Tahun 2011; dan Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 50 Tahun 2011.
- Peraturan Bupati Tanah Laut ini memuat tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Keprotokolan, dengan sistematika;
KETENTUAN UMUM; STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
PELAYANAN KEPROTOKOLAN; TATA KERJA; dan KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2014.
- 6 Halaman.
|