PERATURAN BUPATI INI MENERAPKAN TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PEMBUATAN LAYANAN MASYARAKAT DENGAN SISTEMATIKA , KETENTUAN UMUM; STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PEMBUATAN IKLAN LAYANAN MASYARAKAT; TATA KERJA DAN KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat