ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas teknis operasional Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Rokan Hilir sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 6 Tahun 2014, maka dipandang perlu menetapkan Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Rokan Hilir. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Rokan Hilir dibentuk masyarakat atas bencana sehingga upaya penanggulangan bencana dilaksanakan secara sistematis, terencana, terkoordinasi dan terpadu;
- Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041), sebagajmana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok~Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor3890); Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Huiu, Kabupaten Rokan Hiiir, Kabupaten Siak, KabUpaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuanta Sengingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 3902), sebagaimana teiah diubah beberapa kaili terakhir dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang perubahan ketiga Atas Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4880); undang undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan daearah (lembaran negara tahun 2003 nomor 47, tambahan lembaran negara nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723); Undang-Qndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pembahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246); Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun '2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pernerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164); Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ILembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (lembaran negara republik indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741); Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang tentang Penyelenggara Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828); Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Penanggulangan Bencana; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Rokan Hilir (Lembaran Daerah Tahun 2014 Nomor 6);
- Dalam peraturan ini diatur tentang rincian tugas, fungsi dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Rokan Hilir
|