APBD
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2014/NO.161
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK: |
- Bahwa sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 10 Tahun2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan DaerahKabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tanah Laut, dimana fungsi ketertiban dan ketentraman tidak lagi ditangani oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, sehingga perlu dilakukan Pergeseran Anggaran antar unit organisasi dari jenis belanja langsung pada BadanKesatuan Bangsa dan Politik ke belanja langsung pada
Satuan Polisi Pamong Praja;
Bahwa berdasarkan Undang–undang Nomor 15 Tahun2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu, pada Pasal 126 diamanatkan bahwa untuk kelancaran tugas, wewenang, dan kewajibannya, penyelenggara pemilu, Pemerintah danPemerintah Daerah wajib memberikan bantuan danfasilitasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan berupa penugasan personel pada sekretariat Panwaslu kabupaten/kota, PPK, Panwaslu kecamatan danPPS serta kegiatan lain sesuai dengan kebutuhanpelaksanaan pemilu;
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan KeuanganDaerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang PedomanPengelolaan Keuangan Daerah, pada Pasal 162 ayat (4)
huruf a diamanatkan bahwa dalam hal keadaan mendesak dapat dilakukan dengan cara menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian target kinerja program dankegiatan lainnya dalam tahun anggaran berjalan, pada ayat2 (5) diamanatkan bahwa pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk belanja untuk keperluanmendesak yang kriterianya ditetapkan dalam peraturandaerah tentang APBD, dan pada ayat (6) huruf b diamanatkan bahwa kriteria belanja untuk keperluanmendesak sebaimana dimaksud pada ayat (5) mencakup keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akanmenimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintahdaerah dan masyarakat, dan selanjutnya diusulkan dalamrancangan perubahan APBD;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud , perlu menetapkanPeraturan Bupati Tanah Laut tentang Perubahan kedua atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang–undang Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun2014.
- PERATURAN BUPATI INI MENERAPKAN TENTANG ENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI TANAH LAUT NOMOR 8 TAHUN 2014 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2014.
- 7 Halaman
|