Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 24 Tahun 2014

Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern Di Kabupaten Tanah Laut

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati memuat tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern di Kabupaten Tanah Laut dengan sistematika; KETENTUAN UMUM; PENDIRIAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN, DAN TOKO MODERN; LOKASI, LUAS LANTAI PENJUALAN, DAN JAM KERJA; KEMITRAAN USAHA; PERIZINAN; PEMBERDAYAAN PASAR TRADISIONAL; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; SANKSI; KEWAJIBAN DAN LARANGAN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN LAIN-LAIN dan KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 24 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern Di Kabupaten Tanah Laut
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
17 Maret 2014
Tanggal Pengundangan
17 Maret 2014
Tanggal Berlaku
17 Maret 2014
Sumber
BD.2014/NO.24
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 383 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan