Peraturan Bupati memuat tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern di Kabupaten Tanah Laut dengan sistematika; KETENTUAN UMUM; PENDIRIAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN, DAN TOKO MODERN; LOKASI, LUAS LANTAI PENJUALAN, DAN JAM KERJA; KEMITRAAN USAHA; PERIZINAN; PEMBERDAYAAN PASAR TRADISIONAL; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; SANKSI; KEWAJIBAN DAN LARANGAN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN LAIN-LAIN dan KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat