RENCANA PENCAPAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL PEMERINTAH KABUPATEN ROKAN HILIR
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR 2015 NOMOR 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk memberikan pelayanan dasar yang
merupakan urusan wajib Pemerintah Daerah Kabupaten
Rokan Hilir perlu disusun rencana pencapaian Standar
Pelayanan Minimal Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan
Hilir dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.
- Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Sengingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Pemerintahan Dalam Negeri di Kabupaten / kota sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pemerintahan Dalam Negeri di Kabupaten/Kota; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 741 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Bidang Kesehatan Kabupaten/Kota; Peraturan Menteri Sosial Nomor 129 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Bidang Sosial Kabupaten/Kota; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 19 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Lingkungan Hidup Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/ Kota; Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 22 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Bidang Perumahan Rakyat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal di Bidang Layanan Terpadu Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan; Peraturan Kepala BKKBN Nomor SS/HK-OIO/BS Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Keluarga; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/ Kota Berencana dan Keluarga Sejahtera di Kabupaten/Kota; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Nomor per 15/MEN/X/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal di Bidang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor/per 04/MEN/lV/2011 tentang Perubahan Atas Lampiran Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Nomor 15/MEN/X/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal di bidang Ketenagakerjaan; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kominfo di Kabupaten/Kota. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/PRT/M/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penata Ruang; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.108/HK.501/MKP/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesenian; Peratu ran Menteri Pertanian Nomor65/Permentan/OT. 140/12/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketahanan Pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 81 Tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Perhubungan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Penanaman Modal Provinsi Kabupaten/Kota; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.
- Dalam peraturan ini diatur tentang rencana pencapaian standar pelayanan minimal pemerintah Kabupaten Rokan Hilir untuk memberikan pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2015.
- 27
|