KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS BINA MARGA DAN SUMBER DAYA AIR KABUPATEN SANGGAU
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.2016/NO.45, TBD NO.45, LL KAB. SANGGAU: 17 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Bina Marga Dan Sumber Daya Air Kabupaten Sanggau
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 16 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, perlu menetapkan peraturan bupati tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air kabupaten Sanggau;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, Perda No.8 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; Kedudukan dan Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Tata kerja; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2016.
- 16 Halaman dan 1 halaman penjelasan
|