Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Urusan dan susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi, tata kerja, kepegawaian, keuangan, perlengkapan kantor dan aset, dan pengangkatan dalam jabatan pada Cabang Dinas Wilayah I, Cabang Dinas Wilayah II, Cabang Dinas Wilayah III, Cabang Dinas Wilayah IV, Cabang Dinas Wilayah V, dan Cabang Dinas Wilayah VI.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat