PENDELEGASIAN KEWENANGAN PELAKSANAAN IZIN USAHA MIKRO DAN KECIL KEPADA CAMAT
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2016/NO.30, TBD NO.30, LL KAB. SANGGAU: 9 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro Dan Kecil Kepada Camat
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 98 Tahu 2014 tentang perizinan untuk usaha mikro dan kecil, pelaksana izin usaha mikro dan kecil adalah camat yang mendapatkan pendelegasian kewenangan dari Bupati/Walikota;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.20 tahun 2003, UU No.12 Tahun 2011, UU No.7 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.17 Tahun 2013, Perpres no.98 Tahun 2014, Permendagri No.83 tahun 2014, Permendagri No.80 Tahun 2015.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; ruang lingkup; pendelegasian kewenangan; pelaksanaan; monitoring, evaluasi dan pelaporan; pembinaan dan pengawasan; pembiayaan; ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2016.
- 6 Halaman dan 3 halaman penjelasan
|