PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SANGGAU TAHUN ANGGARAN 2015
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2016/NO.26, LL KAB. SANGGAU: 8 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk memenuhi ketentuan pasal 9 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2015 sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawabkan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2015, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten sanggau tahun anggaran 2015;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 27 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.6 Tahun 2014, UU No.17 Tahun 2014.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penjabaran pertanggungjawasab pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2015.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2016.
- 8 Halaman
|